Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1508/Pdt.G/2024/PA.PLG

Nomor1508/Pdt.G/2024/PA.PLG
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA PLG
Panjang Dokumen198.807 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Dalam Eksepsi - Menolak Eksepsi Para Tergugat/Turut Tergugat; Dalam Pokok Perkara Mengabulkan gugatan ParaPenggugat; Menyatakan Para Penggugat mempunyai Kapasitas untuk mengajukan gugatan ini sebagai ahliwaris Almarhum [nama disamarkan]Almarhumah [nama disamarkan]; Menyatakan batal demi hukum wasiat almarhumah [nama disamarkan](Tergugat I), [nama disamarkan] (Tergugat II)dan [nama disamarkan] (Tergugat III)atas tanah seluas…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →