1508/Pdt.G/2024/PA.PLG
| Nomor | 1508/Pdt.G/2024/PA.PLG |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA PLG |
| Panjang Dokumen | 198.807 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Dalam Eksepsi - Menolak Eksepsi Para Tergugat/Turut Tergugat; Dalam Pokok Perkara Mengabulkan gugatan ParaPenggugat; Menyatakan Para Penggugat mempunyai Kapasitas untuk mengajukan gugatan ini sebagai ahliwaris Almarhum [nama disamarkan]Almarhumah [nama disamarkan]; Menyatakan batal demi hukum wasiat almarhumah [nama disamarkan](Tergugat I), [nama disamarkan] (Tergugat II)dan [nama disamarkan] (Tergugat III)atas tanah seluas…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →