150/Pdt.G/2026/PA.Pal
| Nomor | 150/Pdt.G/2026/PA.Pal |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA Palu |
| Panjang Dokumen | 39.080 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut menghadap ke persidangan, tidak hadir. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek. Menyatakan sah perkawinan antara Penggugat ( [nama disamarkan] ) dengan Tergugat ( [nama disamarkan] ) yang dilaksanakan pada tanggal 23 Maret 2003, di Jalan Lekatu No. 88,Kelurahan Tawanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah ; Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat (…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →