Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

150/Pid.Sus/2025/PN Pyh

Nomor150/Pid.Sus/2025/PN Pyh
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Pyh
Panjang Dokumen155.219 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Melawan hukum menjual dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp30.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 0.082 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →