Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1515/Pdt.G/2022/PA.Trk

Nomor1515/Pdt.G/2022/PA.Trk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Trk
Panjang Dokumen50.999 karakter

Amar Putusan

Dalam Konvensi Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon ([nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ([nama disamarkan]) di depan sidang Pengadilan Agama Trenggalek. Dalam Rekonvensi Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi; Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan mut?ah kepada Penggugat Rekonvensi berupa uang sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah iddah…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →