Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1517/Pdt.G/2025/PA.Sgm

Nomor1517/Pdt.G/2025/PA.Sgm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Sgm
Panjang Dokumen60.467 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya secara verstek; Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama [nama disamarkan], [nama disamarkan], umur 14 tahun, berada di bawah hadhanah Penggugat, dengan tidak mengurangi hak Tergugat sebagai ayah kandungnya; Menghukum Tergugat atau pihak tanpa hak dan atau tanpa seijin Penggugat, suatu saat menguasai anak tersebut pada diktum amar…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →