151/Pid.Sus/2022/PN Amt
| Nomor | 151/Pid.Sus/2022/PN Amt |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Amt |
| Panjang Dokumen | 88.731 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanupa Hak Dan Melawan Hukum Menerima Narkotika Golongaon I Bukan Tanaman Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram' dan dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1.500.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 7 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →