Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1524/Pid.B/2025/PN Mdn

Nomor1524/Pid.B/2025/PN Mdn
Jenispidana — Pid.B
Tahun2025
PengadilanPN Mdn
Panjang Dokumen91.374 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang menyebabkan kematian dan dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun.

Status: penjara · Vonis: 8 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →