152/PID/2023/PT KPG
| Nomor | 152/PID/2023/PT KPG |
|---|---|
| Jenis | pidana — PID |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PT KPG |
| Panjang Dokumen | 214.988 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan], S.H. dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Turut serta dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum menjual hak atas tanah milik orang lain' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan.
Status: dikabulkan_sebagian · Vonis: 0.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →