Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

152/PID/2023/PT KPG

Nomor152/PID/2023/PT KPG
Jenispidana — PID
Tahun2023
PengadilanPT KPG
Panjang Dokumen214.988 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan], S.H. dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Turut serta dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum menjual hak atas tanah milik orang lain' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan.

Status: dikabulkan_sebagian · Vonis: 0.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →