Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

152/Pdt.G/2025/PA.Min

Nomor152/Pdt.G/2025/PA.Min
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Min
Panjang Dokumen69.927 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan Tergugatyang telah dipanggilsecara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara Verstek ; Menjatuhkan talak satu ba?in shugra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp201.000,00 (dua ratus satu ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →