Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

152/Pdt.P/2022/PA.Brk

Nomor152/Pdt.P/2022/PA.Brk
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA Brk
Panjang Dokumen47.871 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Memberikan dispensasi kepada anak Pemohon I yang bernama ( [nama disamarkan] ) untuk melangsungkan pernikahan dengan anak Pemohon II yang bernama ( [nama disamarkan] ); Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →