Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

152/Pdt.P/2022/PA Bb

Nomor152/Pdt.P/2022/PA Bb
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA Bb
Panjang Dokumen35.666 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menetapkan Ahli Waris almarhumah [nama disamarkan] adalah: [nama disamarkan]; [nama disamarkan]; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →