152/Pdt.P/2024/PA.Mgt
| Nomor | 152/Pdt.P/2024/PA.Mgt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Magetan |
| Panjang Dokumen | 41.363 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon; Menyatakan bahwa Wali Nikah Pemohon yang bernama [nama disamarkan] adalah Wali 'adhol (enggan); Menetapkan Kepala Urusan Agama Kecamatan Magetan Kabupaten Magetan sebagai wali hakim yang berwenang untuk menikahkan Pemohon ([nama disamarkan]) dengan calon suami Pemohon yang bernama ([nama disamarkan]); Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp690.000,00 (enamratus sembilan puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →