Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

152/Pdt.P/2024/PA.Mgt

Nomor152/Pdt.P/2024/PA.Mgt
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA Magetan
Panjang Dokumen41.363 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon; Menyatakan bahwa Wali Nikah Pemohon yang bernama [nama disamarkan] adalah Wali 'adhol (enggan); Menetapkan Kepala Urusan Agama Kecamatan Magetan Kabupaten Magetan sebagai wali hakim yang berwenang untuk menikahkan Pemohon ([nama disamarkan]) dengan calon suami Pemohon yang bernama ([nama disamarkan]); Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp690.000,00 (enamratus sembilan puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →