152/Pdt.P/2024/PA.Prm
| Nomor | 152/Pdt.P/2024/PA.Prm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Pariaman |
| Panjang Dokumen | 41.305 karakter |
Amar Putusan
M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menetapkan Pemohon I ( [nama disamarkan] ) dan Pemohon II ( [nama disamarkan]) sebagai wali dari anak yang bernama [nama disamarkan] , perempuan, lahir [tanggal disamarkan], untuk pengurusan [nama disamarkan] atas nama (almh) [nama disamarkan] dan (alm) [nama disamarkan] kepada anaknya [nama disamarkan]; Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon IIuntuk membayar biaya perkara ini sejumlah…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →