Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

152/Pdt.P/2024/PA.Prm

Nomor152/Pdt.P/2024/PA.Prm
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA Pariaman
Panjang Dokumen41.305 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menetapkan Pemohon I ( [nama disamarkan] ) dan Pemohon II ( [nama disamarkan]) sebagai wali dari anak yang bernama [nama disamarkan] , perempuan, lahir [tanggal disamarkan], untuk pengurusan [nama disamarkan] atas nama (almh) [nama disamarkan] dan (alm) [nama disamarkan] kepada anaknya [nama disamarkan]; Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon IIuntuk membayar biaya perkara ini sejumlah…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →