152/Pid.Sus/2022/PN Amt
| Nomor | 152/Pid.Sus/2022/PN Amt |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Amt |
| Panjang Dokumen | 92.769 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →