Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

152/Pid.Sus/2022/PN Pin

Nomor152/Pid.Sus/2022/PN Pin
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Pin
Panjang Dokumen119.779 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'melakukan permufakatan jahat secara tanpa hak menyerahkan dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I'.

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →