Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

152/Pid.Sus/2023/PN Liw

Nomor152/Pid.Sus/2023/PN Liw
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Liwa
Panjang Dokumen83.416 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] (alm) dan Terdakwa II [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 11 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.92 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →