152/Pid.Sus/2023/PN Liw
| Nomor | 152/Pid.Sus/2023/PN Liw |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Liwa |
| Panjang Dokumen | 83.416 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] (alm) dan Terdakwa II [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 11 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.92 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →