Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1530/Pdt.G/2024/PA.Sel

Nomor1530/Pdt.G/2024/PA.Sel
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Sel
Panjang Dokumen62.087 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: 1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara sah untuk menghadap di persidangan, tidak hadir ; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; 3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]) ; 4. Menetapkan anak bernama : [nama disamarkan], perempuan, tempat/tanggal lahir [tanggal disamarkan] berada di bawah pengasuhan/pemeliharaan (hadhanah) Penggugat; 5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →