Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1532/Pdt.G/2024/PA.Sel

Nomor1532/Pdt.G/2024/PA.Sel
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Sel
Panjang Dokumen36.262 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menyatakan Tergugatyang telah dipanggil secara sah untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughraTergugat ( [nama disamarkan] )terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlahRp187.000,00 (seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →