Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1539/Pdt.G/2024/PA.Krs

Nomor1539/Pdt.G/2024/PA.Krs
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Kraksaan
Panjang Dokumen43.802 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); Menetapkan anak bernama [nama disamarkan], lahir [tanggal disamarkan] (umur 8 tahun) berada dalam asuhan Penggugat. Dengan kewajiban pemegang hak hadhonah memberi akses kepada orangtua yang tidak memegang hak…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →