Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

153/Pdt.G/2023/PA.SS

Nomor153/Pdt.G/2023/PA.SS
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA SS
Panjang Dokumen32.142 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba?in shugra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Biaya perkara ini sejumlah Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Soasio tahun anggaran 2023;

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →