153/Pdt.P/2024/PA.Prm
| Nomor | 153/Pdt.P/2024/PA.Prm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Pariaman |
| Panjang Dokumen | 71.537 karakter |
Amar Putusan
M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menetapkan telah meninggal dunia terlebih dahulu [nama disamarkan] pada tangggal 1 April 2021; Menetapkan telah meninggal dunia [nama disamarkan] pada tanggal 8 Desember 2023; Menetapkan ahli waris [nama disamarkan], yaitu: 4.1. [nama disamarkan] (anak kandung); 4.2. [nama disamarkan] (anak kandung); 4.3. [nama disamarkan] (ahli waris pengganti); Menetapkan Para…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →