Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

153/Pdt.P/2024/PA.Prm

Nomor153/Pdt.P/2024/PA.Prm
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA Pariaman
Panjang Dokumen71.537 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menetapkan telah meninggal dunia terlebih dahulu [nama disamarkan] pada tangggal 1 April 2021; Menetapkan telah meninggal dunia [nama disamarkan] pada tanggal 8 Desember 2023; Menetapkan ahli waris [nama disamarkan], yaitu: 4.1. [nama disamarkan] (anak kandung); 4.2. [nama disamarkan] (anak kandung); 4.3. [nama disamarkan] (ahli waris pengganti); Menetapkan Para…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →