153/Pid.B_LH/2022/PN Agm
| Nomor | 153/Pid.B_LH/2022/PN Agm |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B_LH |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Agm |
| Panjang Dokumen | 77.358 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] Alm. [nama disamarkan] dinyatakan bersalah menguasai hasil hutan kayu tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan. Terdakwa dijatuhi pidana penjara 1 tahun dan denda Rp500.000.000.
Status: penjara · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →