Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

153/Pid.Sus/2022/PN Amt

Nomor153/Pid.Sus/2022/PN Amt
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Amt
Panjang Dokumen87.863 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa hak dan Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 2 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →