154/PID.SUS/2023/PT BGL
| Nomor | 154/PID.SUS/2023/PT BGL |
|---|---|
| Jenis | pidana — PID.SUS |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PT Bengkulu |
| Panjang Dokumen | 28.159 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Status: dikabulkan · Vonis: 1.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →