Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

154/Pdt.P/2024/PA.Mgt

Nomor154/Pdt.P/2024/PA.Mgt
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA Magetan
Panjang Dokumen62.305 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Para Pemohon untuk menikahkan anaknya yang bernama ( [nama disamarkan] ) dengan calon suaminya yang bernama ( [nama disamarkan] ); Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp550000,00 (limaratus lima puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →