154/Pdt.P/2024/PA.Pare
| Nomor | 154/Pdt.P/2024/PA.Pare |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Parepare |
| Panjang Dokumen | 38.706 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah perkawinan Pemohon I ( [nama disamarkan]) dengan Pemohon II ([nama disamarkan]) yang dilaksanakan pada tanggal 25 Agustus 2018di Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare; Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon IIuntuk membayar biaya perkarasejumlah Rp174.500,-(seratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →