Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

154/Pid.Sus-LH/2025/PN Tdn

Nomor154/Pid.Sus-LH/2025/PN Tdn
Jenispidana — Pid.Sus-LH
Tahun2025
PengadilanPN Tanjung Pandan
Panjang Dokumen72.993 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Mengangkut Mineral yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB.' Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 Tahun 6 Bulan dan denda Rp.20.000.000,00.

Status: dikabulkan · Vonis: 2.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →