154/Pid.Sus-LH/2025/PN Tdn
| Nomor | 154/Pid.Sus-LH/2025/PN Tdn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus-LH |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Tanjung Pandan |
| Panjang Dokumen | 72.993 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Mengangkut Mineral yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB.' Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 Tahun 6 Bulan dan denda Rp.20.000.000,00.
Status: dikabulkan · Vonis: 2.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →