154/Pid.Sus/2022/PN Kng
| Nomor | 154/Pid.Sus/2022/PN Kng |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Kng |
| Panjang Dokumen | 112.725 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Membujuk anak untuk melakukan persetubuhan' dan dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp200.000.000.
Status: penjara · Vonis: 7 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →