Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

154/Pid.Sus/2022/PN Kng

Nomor154/Pid.Sus/2022/PN Kng
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Kng
Panjang Dokumen112.725 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Membujuk anak untuk melakukan persetubuhan' dan dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp200.000.000.

Status: penjara · Vonis: 7 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →