1557/Pdt.G/2025/PA.Po
| Nomor | 1557/Pdt.G/2025/PA.Po |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Po |
| Panjang Dokumen | 98.059 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menolak gugatan Penggugat; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →