Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

155/Pdt.P/2024/PA.Prm

Nomor155/Pdt.P/2024/PA.Prm
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA Pariaman
Panjang Dokumen39.868 karakter

Amar Putusan

[nama disamarkan] Mengabulkan permohonan Pemohon; Menetapkan anak yang bernama [nama disamarkan], lahir [tanggal disamarkan], dibawah perwalian Pemohon ( [nama disamarkan] ) sebagai ibu kandungnya; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp135.000,00., (seratus tiga puluh lima ribu rupiah)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →