155/Pid.B/2022/PN Plp
| Nomor | 155/Pid.B/2022/PN Plp |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Plp |
| Panjang Dokumen | 86.725 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Penggelapan dalam Jabatan' dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun.
Status: penjara · Vonis: 3 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →