Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

155/Pid.B/2022/PN Plp

Nomor155/Pid.B/2022/PN Plp
Jenispidana — Pid.B
Tahun2022
PengadilanPN Plp
Panjang Dokumen86.725 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Penggelapan dalam Jabatan' dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun.

Status: penjara · Vonis: 3 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →