155/Pid.C/2023/PN Gsk
| Nomor | 155/Pid.C/2023/PN Gsk |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.C |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Gsk |
| Panjang Dokumen | 13.202 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencurian ringan dan dijatuhi pidana kurungan selama 2 bulan dengan masa percobaan 6 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.17 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →