155/Pid.Sus/2022/PN Mll
| Nomor | 155/Pid.Sus/2022/PN Mll |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Mll |
| Panjang Dokumen | 89.663 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti bersalah memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp800.000.000.
Status: penjara · Vonis: 4 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →