Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

155/Pid.Sus/2022/PN Mll

Nomor155/Pid.Sus/2022/PN Mll
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Mll
Panjang Dokumen89.663 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti bersalah memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp800.000.000.

Status: penjara · Vonis: 4 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →