Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

155/Pid.Sus/2025/PN Sdk

Nomor155/Pid.Sus/2025/PN Sdk
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Sdk
Panjang Dokumen230.466 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah menguasai Narkotika Golongan I dan dijatuhi pidana penjara 6 tahun dan denda Rp900.000.000.

Status: penjara · Vonis: 6 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →