155/Pid.Sus/2025/PN Sdk
| Nomor | 155/Pid.Sus/2025/PN Sdk |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Sdk |
| Panjang Dokumen | 230.466 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah menguasai Narkotika Golongan I dan dijatuhi pidana penjara 6 tahun dan denda Rp900.000.000.
Status: penjara · Vonis: 6 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →