155/Pid.Sus/2025/PN Tim
| Nomor | 155/Pid.Sus/2025/PN Tim |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Timika |
| Panjang Dokumen | 94.836 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.
Status: penjara · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →