Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

156/Pdt.P/2022/PA.Bkt

Nomor156/Pdt.P/2022/PA.Bkt
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA Bukittinggi
Panjang Dokumen17.239 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Menyatakan perkara permohonan Pemohon I dan Pemohon II yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Bukittinggi Register Nomor 156/Pdt.P/2022/PA.Bkt tanggal 7 September 2022, gugur; Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →