Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

156/Pdt.P/2023/PA.Pkp

Nomor156/Pdt.P/2023/PA.Pkp
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2023
PengadilanPA Pkp
Panjang Dokumen13.141 karakter

Amar Putusan

Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima/ Niet Ontvankelijke Verklaard (NO); 2. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);;

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →