156/Pid.Sus/2022/PN Amt
| Nomor | 156/Pid.Sus/2022/PN Amt |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Amt |
| Panjang Dokumen | 70.483 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa hak dan melawan hukum memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan serta denda Rp 1.000.000.000.
Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →