156/Pid.Sus/2022/PN Mad
| Nomor | 156/Pid.Sus/2022/PN Mad |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Madiun |
| Panjang Dokumen | 133.614 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa 1 [nama disamarkan] dan Terdakwa 2 [nama disamarkan](Alm) dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram'. Mereka dihukum penjara masing-masing selama 5 tahun dan denda Rp800.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →