Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

157/Pdt.P/2022/PA.Bkt

Nomor157/Pdt.P/2022/PA.Bkt
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA Bukittinggi
Panjang Dokumen32.237 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ([nama disamarkan]) dengan Pemohon II ([nama disamarkan]) yang dilaksanakan pada bulan November tahun 1982 di Jorong Malabur Kenagarian Bawan Kecamatan Ampek Nagari Kabupaten Agam; Membebankan kepada para Pemohonuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp120.000,00(seratus tiga puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →