157/Pdt.P/2024/PA.Mgt
| Nomor | 157/Pdt.P/2024/PA.Mgt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Magetan |
| Panjang Dokumen | 38.415 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon; Menyatakan bahwa Wali Nikah Pemohon yang bernama ([nama disamarkan]) adalah Wali [nama disamarkan] (enggan); Menetapkan Kepala Urusan Agama Kecamatan Kartoharjo Kabupaten Magetan sebagai Wali [nama disamarkan] yang berwenang untuk menikahkan Pemohon ([nama disamarkan]) dengan calon suaminya yang bernama ([nama disamarkan]); Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp870.000,00 (delapanratus tujuhpuluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →