Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

157/Pdt.P/2024/PA.Mgt

Nomor157/Pdt.P/2024/PA.Mgt
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA Magetan
Panjang Dokumen38.415 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon; Menyatakan bahwa Wali Nikah Pemohon yang bernama ([nama disamarkan]) adalah Wali [nama disamarkan] (enggan); Menetapkan Kepala Urusan Agama Kecamatan Kartoharjo Kabupaten Magetan sebagai Wali [nama disamarkan] yang berwenang untuk menikahkan Pemohon ([nama disamarkan]) dengan calon suaminya yang bernama ([nama disamarkan]); Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp870.000,00 (delapanratus tujuhpuluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →