157/Pid.Sus/2022/PN Bau
| Nomor | 157/Pid.Sus/2022/PN Bau |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Bau |
| Panjang Dokumen | 273.629 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Permufakatan Jahat Menyimpan dan Menguasai Narkootika Golongan I Bukan Tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 7 bulan dan 20 hari serta pidana denda Rp800.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 0.58 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →