Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

157/Pid.Sus/2022/PN Bau

Nomor157/Pid.Sus/2022/PN Bau
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Bau
Panjang Dokumen273.629 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Permufakatan Jahat Menyimpan dan Menguasai Narkootika Golongan I Bukan Tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 7 bulan dan 20 hari serta pidana denda Rp800.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 0.58 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →