Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

157/Pid.Sus/2022/PN Bko

Nomor157/Pid.Sus/2022/PN Bko
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Bko
Panjang Dokumen88.369 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Pemufakatan Jahat Melawan Hukum Membeli dan Menjual Narkotika Jenis Bukan Tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp2.000.000.000.

Status: penjara · Vonis: 8 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →