Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

157/Pid.Sus/2023/PN Lgs

Nomor157/Pid.Sus/2023/PN Lgs
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Langsa
Panjang Dokumen77.662 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, barang bukti dirampas untuk negara dan dimusnahkan, Terdakwa dibebani biaya perkara.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →