157/Pid.Sus/2023/PN Sbw
| Nomor | 157/Pid.Sus/2023/PN Sbw |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Sbw |
| Panjang Dokumen | 79.565 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] (Alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan.
Status: penjara · Vonis: 1.83 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →