Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

157/Pid.Sus/2023/PN Sbw

Nomor157/Pid.Sus/2023/PN Sbw
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Sbw
Panjang Dokumen79.565 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] (Alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan.

Status: penjara · Vonis: 1.83 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →