Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1586/Pdt.G/2022/PA.JU

Nomor1586/Pdt.G/2022/PA.JU
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Jakarta Utara
Panjang Dokumen35.018 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek. Menyatakan sah perkawinan antara [nama disamarkan] dengan [nama disamarkan] yang dilaksanakan pada pada tanggal 16 September 2012 di Wilayah KUA Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, [nama disamarkan]. Menjatuhkan talak satu ba?in shugra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan]

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →