Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

158/Pdt.G/2024/PA.Stn

Nomor158/Pdt.G/2024/PA.Stn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Stn
Panjang Dokumen59.168 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I: Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba?in shugra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Menyatakan petitum angka 3 gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijke Verklaard ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →