Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

158/Pdt.G/2026/PA.Ktbm

Nomor158/Pdt.G/2026/PA.Ktbm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA Ktbm
Panjang Dokumen44.328 karakter

Amar Putusan

1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; 3. Menjatuhkan talak satu bain sughro Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp286.500,00 ( dua ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →