158/Pid.Sus/2022/PN Kng
| Nomor | 158/Pid.Sus/2022/PN Kng |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Kng |
| Panjang Dokumen | 130.853 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] (alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orang tua secara berlanjut. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 19 tahun dan pidana denda Rp200.000.000.
Status: penjara · Vonis: 19 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →