Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

158/Pid.Sus/2025/PN Ktn

Nomor158/Pid.Sus/2025/PN Ktn
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Ketapang
Panjang Dokumen108.416 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1.000.000.000.

Status: penjara · Vonis: 7 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →